Dalam permasalahan aset desa Kawungsari yang belum diselesaikan, Asep menilai Pemkab Kuningan telah offside karena yang dipermasalahkan saat ini aset desa bukan aset Pemkab. Apalagi dirinya mendapat informasi bahwa Pemkab Kuningan sudah membentuk tim kepanitian pengadaan aset Desa Kawungsari. “Dalam penentuan atau ganti rugi aset desa, itu kewenangan sepenuhnya pemerintah desa. Aset desa yang belum dibayar yakni tanah bengkok, bangunan balai desa, sekolah, masjid, fasilitas umum dan makam,” pungkasnya. (ale)