RAKYATCIREBON.ID – Oknum Kasi Trantibum Kecamatan berinisial AN (38) yang ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Kuningan karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu beberapa waktu lalu, harus menghadapi sanksi terberat yakni dipecat dari kepegawaian.Hal tersebut diungkapkan Bupati Kuningan H Acep Purnama saat dikonfirmasi usai kegiatan penyerahan petikan SK pengangkatan CPNS menjadi PNS di Hotel Grage Sankan, Selasa (22/3).
Menurut Acep, perbuatan AN sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat sehingga terancam sanksi terberat yakni pemecatan. “Kami masih menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum yang kini masih mendalami kasus yang menimpa salah satu ASN kami. Namun kami mendorong kepada aparat untuk menegakkan aturan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan saya setuju agar memberikan hukuman terberat sehingga kejadian ini tidak terulang menimpa aparat kami,” ungkap Acep.Termasuk dalam hal kepegawaian, Acep mengatakan, tidak akan memberikan toleransi bagi PNS yang terlibat narkoba untuk memberikan sanksi terberat berupa pemecatan. Ini sesuai komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan mewujudkan masyarakat Kabupaten Kuningan termasuk aparatur sipil negara bebas dari narkoba.“Kita ingin ASN bisa menjadi panutan bagi masyarakat, salah satunya jangan sampai terjerumus dalam jerat narkoba. Tidak menutup kemungkinan kita akan terapkan sanksi terberat kepada ASN pelaku penyalahguna narkoba yaitu dipecat,” ungkap Acep.Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Dian Fenti Asmara mengatakan, pihaknya telah membuatkan surat pembebasan sementara oknum Kasi Trantib AN dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tengah memproses Surat Keputusan (SK) Bupati. Pembebasan jabatan PNS untuk AN tersebut, kata Fenti, berlaku selama dalam status penahanan aparat penegak hukum termasuk hingga saat persidangan di pengadilan nanti.“Sedangkan untuk sanksi kepegawaian yang akan diberikan, tentu kita harus menunggu incraht pengadilan nanti yang akan menetapkan yang bersangkutan terbukti bersalah atau tidak. Bisa saja nanti kita berikan sanksi pemecatan, tergantung keputusan majelis hakim di persidangan nanti dan rekomendasi tim seperti apa,” sebut Fenti.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang oknum PNS berinisial AN (43) harus berurusan dengan hukum karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka AN diketahui sehari-hari bertugas sebagai Kasi Trantib di salah satu kecamatan di wilayah Timur Kuningan.Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda dalam gelar ekspose di Aula Wira Satya Pradhana Mapolres Kuningan mengungkapkan, penangkapan AN dilakukan pada awal Maret lalu di rumah temannya berinisial YA di daerah Awirarangan, Kecamatan Kuningan. Dari penangkapan tersebut, polisi mendapati barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram.“Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka YA di daerah Haurkuning, Kecamatan Kadugede, pada tanggal 2 Maret lalu. Dari tangan YA ini anggota mendapati barang bukti sabu seberat 0,54 gram yang baru dibeli dari seseorang yang kini dalam pengejaran. Dari YA ini diperoleh keterangan, barang haram tersebut merupakan titipan dari tersangka AN yang rencananya akan dipakai bersama-sama. Atas informasi tersebut, kemudian kami kembangkan yang berlanjut pada penangkapan tersangka AN yang sedang menunggu di rumah YA di daerah Awirarangan,” ungkap Dhany didampingi Wakapolres Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar dan Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi, beberapa waktu lalu.Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolres, tersangka AN yang berstatus PNS tersebut mengaku telah menjadi pengguna aktif narkoba jenis sabu selama dua tahun terakhir. Atas perbuatannya tersebut, AN pun kini harus mendekam di sel Mapolres Kuningan dan dijerat Pasal 114 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (fik)