Hanya saja untuk persoalan harga, lanjut Surakhman, pihak dinas tidak bisa mengintervensi, karena status pasar merupakan pasar desa.
“Prinsipnya itu, hanya pedagang masih mengeluh soal harga. Kita harap disesuaikan dengan kemampuan. Karena terkait harga bukan kewenangan kami, itu pasar desa, dibangun pun anggarannya tidak dari kami,” ungkap Surakhman.
Pada audiensi kemarin, lanjut Surakhman, pihaknya mencoba untuk memediasi sehingga ada titik temu antara para pedagang dan pihak pemdes.
Baca Juga:IAIN-PWI Cirebon Bangun Kerja Sama Pelatihan JurnalistikKota Cirebon Nyerah, Tak Siap Jadi Tuan Rumah Porprov
“Masukan dari kami, silakan kuwu berdiskusi dengan pedagang, sehingga pedagang menerima. Dan untuk rekomendasi itu, terkait pembangunan pasar, kami hanya mengeluarkan rekomendasi saja, IMB dan lain-lain ada di SKPD lain,” kata Surakhman. (sep)