RAKYATCIREBON.ID – Dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas aparatur sipil negara (ASN), sejalan dengan tuntutan akan kinerja yang lebih profesional, Bupati Kuningan H Acep Purnama memberikan pengarahan kepada para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di ballroom Grage Sangkan hotel Sangkanurip, Selasa (16/12). Kegiatan ini dilaksanakan sekaligus dengan peneyerahan petikan keputusan Bupati Kuningan tentang pengangkatan CPNS formasi tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, untuk mengisi formasi pegawai yang telah diputuskan melalui Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 821/KPTS. 203–BKPSDM/2022.
“Saya atas nama pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Kuningan, mengucapkan selamat kepada saudara-saudara CPNS yang telah diangkat menjadi PNS dan baru saja mengangkat sumpah sebagai pegawai negeri sipil. Walaupun peristiwa ini dilakukan pada masa pandemi covid-19, namun semoga tetap membawa makna khusus terhadap proses peningkatan dedikasi dan prestasi saudara sebagai unsur aparatur sipil negara dalam mengabdikan diri kepada masyarakat,” kata bupati.
Menurut Bupati Acep, proses penyelesaian pengangkatan CPNS formasi tahun 2019 menjadi PNS, sebanyak 164 orang karena 1 orang meninggal dunia dari jumlah seluruhnya 165 orang. ”Alhamdulillah saudara-saudara bisa diangkat CPNS pada tahun 2019 setelah melalui seleksi CPNS. Setelah melalui proses pelaksanaan diklat prajabatan dan pemeriksaan tes kesehatan secara menyeluruh, alhamdulilah saat ini saudara-saudara telah ditetapkan menjadi pns dan diambil sumpahnya,” ujarnya.
Baca Juga:Sebanyak 35 SMK Negeri di Jabar Sudah Resmi Jadi BLUDWacana Penambahan Dapil Disambut Baik
Diungkapkan, sumpah pegawai bukan sebuah retorika belaka, melainkan sumpah pegawai merupakan batasan-batasan moral bagi pegawai negeri sipil dalam berperilaku, bersikap dan bertindak sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Panca Prasetya Korpri. Sehingga PNS dituntut untuk dapat menjadi suri tauladan di lingkungan masyarakat dimana PNS itu bertugas dan berdomisili. Kemudian PNS juga harus berperan sebagai konselor, motivator, inovator dan agen perubahan.
“Ini sejalan dengan misi ke tiga Kabupaten Kuningan, yakni mewujudkan manajemen layanan pendidikan dan kesehatan yang merata, adil, berkualitas dan berkelanjutan dalam menciptakan sumber daya manusia nu “Sajati”. sehingga visi Kabupaten Kuningan “Maju” (makmur, agamis, pinunjul) berbasis desa tahun 2023 dapat kita wujudkan bersama-sama,” ungkapnya.
Acep juga menekankan kepada PNS untuk memahami lebih mendalam mengenai peraturan disiplin pegawai negeri sipil. Terutama disiplin hari dan jam kerja, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Semua PNS harus menaati peraturan pemerintah tentang disiplin tersebut dalam tataran implementasi. Sebab jika ada pelanggaran, maka PNS tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan sampai berat, bahkan sampai diberhentikan sebagai PNS.