RAKYATCIREBON.ID -Empat tersangka perkara korupsi dana Covid-19 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu sudah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Indramayu sejak 16 Maret 2022.
Hingga saat ini, semuanya ditahan di ruangan terpisah dengan warga binaan lainnya.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas II B Indramayu, Beni Hidayat. Penahanannya masih dijalani di kamar karantina.
Baca Juga:Dekopinda Terus Jalankan Amanat Musda tahun 2020Sekretariat TAPPD Diresmikan Bupati
“Mereka menjalani penahanan di kamar karantina selama 14 hari,” jelas Beni kepada Rakyat Cirebon, Rabu (23/3).
Menurutnya, keseharian 4 tersangka dipastikan lebih banyak berkegiatan di dalam ruangan kamar karantina.
Kesempatan diberikan sekitar 15 menit untuk keluar dari kamar isolasi agar bisa terkena sinar matahari langsung. “Setelah 15 menit, mereka masuk lagi,” sebutnya.
Aturan itu diterapkan untuk meminimalisir terjadinya penularan Covid-19 di lingkungan Lapas Kelas II B Indramayu. Hal ini mengingat keempatnya baru saja dititipkan.
“Walaupun sudah dinyatakan negatif dari hasil pemeriksaan swab antigen, tapi tetap kita lakukan isolasi selama 14 hari untuk antisipasi,” terangnya.
Sebelumnya, setelah berkas dianggap lengkap oleh Tim JPU, para tersangka kemudian dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu selama 20 hari.
“PJU akan segera melimpahkan berkas perkara seluruh tersangka kepada Pengadilan Negeri Indramayu dalam waktu dekat untuk proses persidangan tersangka,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Indramayu, Iyus Zatnika.
Baca Juga:Pemda Bersama BPKP Jabar Tanda Tangani MoU SPIP TerintegrasiRangkaian Hari Jadi Kabupaten Cirebon ke-540, Bupati Launching E-KTP
JPU juga meminta dukungan dari masyarakat selama proses penegakan hukum. Karena kasus tindak pidana korupsi tersebut perihal dana Covid-19 yang seharusnya digunakan untuk penanggulangan pandemi.
Seperti diketahui, 4 tersangka kasus tindak pidana korupsi dana Covid-19 tersebut terkait pengadaan masker sudah dititipkan di Lapas Kelas II B Indramayu senilai Rp4,6 miliar tahun 2020.
Yaitu DD yang merupakan mantan Kepala Pelaksana BPBD Indramayu, dan CY selaku Plt Sekretaris BPBD Indramayu.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Yaitu BDR selaku penyedia masker, dan PTR selaku penyedia yang dipinjam benderanya. (tar)