RAKYATCIREBON.ID – BPC Gapensi Kabupaten Cirebon menggelar Sosialisasi Permohonan Sertifikat Badan Usaha (SBU) LSBU Gamana Krida Bhakti. Pasalnya ada aturan baru yang harus ditempuh oleh para pengusaha jasa konstruksi, ketika menghendaki tetap eksis mengikuti proses lelang di Kabupaten Cirebon.
Ketua BPC Gapensi Kabupaten Cirebon, H Dadang Juanda SAP menjelaskan dilaksanakannya sosialisasi tersebut menyikapi perkembangan untuk mengikuti proses lelang terkini.
“Sesulit apapun persyaratan yang harus kami tempuh, kami akan mengikutinya. Baik dengan melakukan Diklat, Pelatihan dan maupun kegiatan lainnya,” kata Dadang usai menggelar sosialisasi di kantor Gapensi Kabupaten Cirebon, Rabu (23/3).
Baca Juga:4 Tersangka Korupsi Diisolasi 14 HariDekopinda Terus Jalankan Amanat Musda tahun 2020
Aturan baru itu, memang cukup berat ditempuh para pengusaha jasa konstruksi. Karena, untuk memenuhi persyaratan saja, tutur Dadang, ketika dulunya cukup dengan ijazah dan KTP, tapi saat ini, harus ada orangnya. Bahkan ada intervew secara langsung serta benar-benar memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya.
Artinya, tutur Dadang, aturan terbaru itu, mengharuskan para pengusaha benar-benar professional ketika menghendaki tetap eksis di Kabupaten Cirebon. Saat ini, anggota Gapensi sendiri, baru 75 persen yang sudah mengikuti aturan yang diberlakukan. Namun bukan berarti, selebihnya itu tidak mau mengikuti perkembangan.
“Yang lainnya, belum saja. Karena kebetulan beberapa pengusaha ada yang masa berlaku SBU nya masih berjalan. Sehingga mereka masih bisa tetap aktif dan berpeluang mengikuti pelelangan barang dan jasa di Kabupaten Cirebon,” kata Dadang, didampingi Sekretaris Gapensi Ofik Taufik SE dan Bendahara Gapensi, M Sofyan S Sos.
Dadang menyadari, melalui aturan terbaru, ada persyaratan yang dirasa cukup berat dilalui. Yakni menempuh ISO (International Organization for Standardization).
Pasalnya, ISO itu masuk salah satu syarat yang harus dimiliki setiap pengusaha. Khususnya pengusaha berbadan usaha menengah dan besar.
Untuk memperoleh ISO tersebut, dari segi biaya cukup tinggi dan prosesnya cukup sulit. Setiap badan usahanya harus ditunjang dengan tenaga tekhnik yang riil. Tidak bisa hanya sekedar nama.
“Kalau dulu, bisa lah sekedar pinjam ijazah dan KTP. Sekarang sih tidak bisa. Harus ada orangnya. Dia akan di tes langsung oleh LPJK dari pusat. Itu salah satu beban dari para pengusaha agar bisa mengikuti lelang,” katanya.