RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Bea Cukai Jawa Barat (Jabar) bersama Satpol PP Jabar, Satpol PP Kota Cirebon dan Jabar melakukan razia rokok tanpa pita cukai. Razia rokok ilegal tanpa pita cukai kali ini, dilaksanakan di Kampung Cibogo, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Kamis (24/3).
Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Jawa Barat, Rudi Irawan mengatakan, dalam operasi dan edukasi kali ini, dari empat tempat yang didatangi, didapatkan temuan di dua tempat.
Selanjutnya, pedagang diberikan berita acara pemeriksaan dan penindakan. Sedangkan rokok tanpa pita cukai disita sebagai barang bukti.
Baca Juga:PTM Terbatas Berjalan Baik, Siap-siap Masuk Sekolah 100 PersenPertamina Klaim Stok Solar Cukup
Pihaknya menyatakan, warung yang menjual rokok tanpa pita cukai sementara ini hanya diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun, bila ketahuan kembali menjual rokok tanpa pita cukai, akan dilakukan penindakan sesuai UU Cukai.
“Kami saat ini memberikan edukasi juga, supaya tidak menjual rokok tanpa pita cukai. Karena itu melanggar aturan,” tandasnya.
Salah seorang pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai, Nurhayati mengatakan, dirinya tidak tahu kalau rokok yang dijual melanggar aturan.
“Saya nggak tahu. Ini rokoknya nggak laku juga. Tapi gak tau kalau ini melanggar, nggak ada pita cukai,” tuturnya.
Nurhayati menambahkan, rokok tersebut didapat dari sales dan baru menjual seminggu terakhir. “Ini pertama dan terakhir,” ungkapnya. (wan)