Hasil paripurna itu pun ditandai dengan usulan pemberhentian Affiati sebagai ketua DPRD Kota Cirebon kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun ternyata, Pemprov Jawa Barat tidak mengabulkan usulan tersebut. Justru, makin memperkuat posisi Affiati sebagai ketua dewan.
Bagi Pemprov Jabar, usulan pergantian ketua DPRD tidak akan diproses selama langkah hukum yang dilakukan Affiati melalui kasasi Mahkamah Agung (MA) belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga secara hukum, sampai saat ini Affiati tetap sebagai ketua DPRD Kota Cirebon. Dan semua fasilitas dan hak yang melekat padanya sebagai ketua dewan, tetap diberikan. (sep)