Gugatan Dinilai Salah Kamar, Affiati Terkesan Hanya Mengulur Waktu

Gugatan Dinilai Salah Kamar, Affiati Terkesan Hanya Mengulur Waktu
Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj Affiati masih menjalankan tugasnya.
0 Komentar

Meski demikian, kata Gading, walaupun menurutnya salah kamar, gugatan yang dilayangkan sah-sah saja, karena menjadi hak warga negara. Dan pada dasarnya, pengadilan pun tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan.

“Kita lihat gugatan sebelumnya. Karena tim kuasa hukum mungkin kurang paham, atau tidak menganalisa perkara dengan baik, gugatan Affiati tidak diterima oleh PN Jaksel,” kata alumni UII Yogyakarta tersebut.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Affiati, Bayu Kresnha Adhiyaksa dan Gideon Manurung membenarkan bahwa pihaknya sudah melayangkan gugatan ke PTUN Bandung. Bahkan gugatannya sudah memperoleh nomor register.

Baca Juga:PT KAI Sambut Bulan Ramadan 1443 H; Ritual Cuci Lokomotif, Hingga Sosialisasi KeselamatanPSGJ Bangkit, Gandeng Pelatih asal Chile

“Benar mas. Kami telah ajukan gugatan ke PTUN Bandung pada hari Rabu tanggal 23 Maret kemarin,” ungkap Bayu.

Affiati, melalui kuasa hukumnya menggugat lembaga DPRD Kota Cirebon atas terbitnya keputusan DPRD terkait usulan pemberhentian Affiati selaku ketua DPRD, yang disetujui melalui rapat paripurna tanggal 9 Februari 2022 lalu.

Dan implikasi dari paripurna tersebut, Affiati yang notabene masih berstatus ketua DPRD, tidak lagi menjalani tugas-tugas ketua DPRD secara normal, termasuk dalam hal administratif surat menyurat.

Gugatan yang dilayangkan Affiati, sudah terdaftar di PTUN Bandung dengan nomor register perkara 38/ G/ 2022/ PTUN.BDG tertanggal 24/ 03/ 2022.

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan, pokok dasar gugatan yang dilayangkan, adalah dugaan telah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) terhadap terbitnya keputusan DPRD terkait usul pemberhentian Affiati sebagai ketua DPRD.

Selain itu, pihaknya menilai ada pelanggaran dari sisi administrasi, atau mal administrasi dalam paripurna yang dilaksanakan 9 Februari 2022.

“Karena adanya pelanggaran atas terbitnya keputusan a quo tersebut (keputusan DPRD, red), kami meminta kepada PTUN Bandung untuk menyatakan keputusan a quo adalah tidak sah, dan/atau batal demi hukum. Serta mencabut keputusan a quo,” tegasnya.

Baca Juga:Guru PAI Honorer di Cirebon Minta Kejelasan NasibRegenerasi Penari Topeng Tak Boleh Putus

Setelah gugatannya teregister, kata Bayu, pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang dirilis oleh pihak PTUN. “Tidak ada yang kami siapkan untuk sidang pertama. Karena dengan masuknya gugatan, artinya kami sudah menyiapkan semua dengan matang,” imbuhnya. (sep)

0 Komentar