Zakat Fitrah Disepakati 2,8 Kg, Setara 35 Ribu

Zakat Fitrah Disepakati 2,8 Kg, Setara 35 Ribu
PENETAPAN. Baznas bersama Kemenag Kota Cirebon menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2022 sebesar 2,8 kg beras, atau setara Rp35 ribu dalam bentuk uang tunai. FOTO : ASEP SAEPUL MIELAH/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

“Berbeda sedikit dari sisi nominal. Karena harganya berubah. Kalau tahun kemarin 37 ribu, tapi berat berasnya sama, 2,8 kilogram,” ujarnya.

Selain menetapkan besaran zakat fitrah, ditambahkan Taufik, pada Bahtsul Masa’il kemarin, Baznas juga memberikan penghargaan kepada Kepala Kemenag Kota Cirebon sebagai nominator tokoh pelopor pengumpulan zakat.

Ke depan, Baznas berharap penghargaan yang diberikan menjadi  keberkahan dan meningkatkan potensi Zakat, Infak dan Shodaqoh di Kota Cirebon. “Semoga ke depan, pengumpulan ZIS melalui Baznas bisa lebih maksimal,” pungkasnya. (sep)

0 Komentar