Sebagai masyarakat yang sedikit memahami alur pengiriman obat-obatan, Alimudin mendorong Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Majalengka lebih transparan kepada publik.
“Sesuai ketentuan, jika surat edaran aman penggunaan vaksin kedaluwarsa itu, tolong perlihatkan surat legalnya. Bukan apa-apa, itu semua untuk menjawab keraguan masyarakat. Kita pun mendorong percepatan seratus persen vaksinasi di Majalengka,” tandasnya.
Sebelumnya, Selasa, 22 Maret 2022, sejumlah jurnalis mengonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Majalengka. Dalam wawancara itu, Kadinkes Harizal F Harahap menjawab soal vaksin Covid-19 yang telah kedaluwarsa dan menegaskan masih aman digunakan hingga enam bulan ke depan.
Baca Juga:Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan SriGubernur Ridwan Kamil Temani Wapres Tinjau Lokasi Program Integrated Farming di Purwakarta
Dasar penggunaan vaksin kedaluwarsa yakni surat edaran resmi dari Kemenkes RI, BPOM dan tim ahli. Namun, dalam konfirmasi wawancara itu, Kadinkes tidak menunjukkan surat aman penggunaan vaksin kedaluwarsa tersebut.
Setelah itu, jurnalis yang melakukan konfirmasi meminta izin untuk mengambil gambar dan situasi di gudang Farmasi yang berada di belakang gedung DPRD Majalengka. Petugas dari gedung farmasi itu mengizinkan para jurnalis mengambil gambar dan berbincang-bincang. (hsn)