RAKYATCIREBON.ID – Retribusi sampah di Kabupaten Cirebon perlu digenjot. Pasalnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari semua sektor masih kecil. Diangka Rp600 miliar lebih. Menunjukkan APBD Kabupaten Cirebon belum bisa mandiri.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, H Khanafi SH mendesak agar DLH bisa terus menggenjot potensi retribusi. Utamanya, terkait persampahan. Pasalnya, berkaca dari tahun sebelumnya, capaian PAD dari retribusi sampah ada peningkatan yang cukup signifikan. Dari target Rp2,3 miliar di tahun 2021. Realisasi mencapai Rp2,7 miliar.
“Ada kenaikan Rp400 juta. Tahun 2022 targetnya masih tetap. Tapi, jika dibandingkan pelaksanaan di tahun 2021 sampai maret dan 2022. Selisihnya, saat di 2021, 26,6 persen. Di tahun ini, sudah Rp28 persen. Karena itu, kami optimis di tahun 2022 bisa mencapai Rp3 miliar lebih,” katanya, usai memimpin Rapat Kerja bersama DLH terkait retribusi persampahan, Rabu (30/3).
Baca Juga:Impian Tembus Pasar Global TerwujudRHB Dinilai Mualaf di PKB
Sementara itu Kabid Kebersihan dan Pertamanan DLH Kabupaten Cirebon, Fitroh Suharyono SSos, menyampaikan mendekati triwulan pertama ini capaian retribusi persampahan sudah 28 persen. Masih ada dua hari lagi. Diharapkan di penghujung triwulan pertama mencapai 30 persen.
“Yang pasti saja target kita di tahun ini masih sama, seperti tahun kemarin. Tidak berubah. Tetap, Rp2,3 miliar,” kata Fitroh.
Ia menjelaskan, tidak naiknya target retribusi bukan tanpa alasan. Fasilitas armada angkutan sampah, yang masih tetap 33 kendaraan. Ini belum maksimal. Sementara di Kabupaten Cirebon ada 424 desa dan kelurahan dari 40 kecamatan.
“Kalau target naik. Berarti harus tambah Armada. Saat ini armada kita kan terbatas,” ungkapnya.
Lebih lanjut Fitroh menyampaikan, retribusi sampah untuk permukiman masih kecil. Hanya Rp3 ribu per Kartu Keluarga (KK). Sementara penarikan retribusi terbesar dari kegiatan usaha Rp200 ribu per rit. Pun juga pelayanan desa, tarifnya sama Rp200 ribu per rit. Sedangkan tarif retribusi sampah di pasar Rp500 perak per hari, untuk satu lapak.
“Jadi sumber retribusi sampah di DLH ada, empat titik, yakni permukiman warga, kegiatan usaha, pasar, dan pelayanan desa,” katanya.
Fitroh menyampaikan, untuk Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) milik DLH sendiri ada 26 unit. Yang pengelolaannya diserahkan ke desa. Sebab, DLH tidak punya personil. Dan tidak semua kecamatan ada TPST.