RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Polemik pengusulan pergantian ketua DPRD Kota Cirebon memasuki babak baru. Setelah Affiati melalui tim kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, terhadap lembaga DPRD Kota Cirebon, atas keputusan DPRD yang ditetapkan pada paripurna persetujuan pengusulan pergantian ketua DPRD tanggal 9 Februari lalu.
Di PTUN Bandung, sidang perdana sudah dilaksanakan Rabu (30/3) lalu, Affiati selaku penggugat hadir diwakili tim kuasa hukumnya. Namun pihak tergugat, DPRD Kota Cirebon tidak hadir. Meskipun tidak dihadiri pihak tergugat, sidang perdana tetap berjalan sesuai agenda.
Tim Kuasa Hukum Affiati, Bayu Kresnha Adyaksa SH dan Gideon Manurung SH mengatakan, sidang perdana kemarin membahas hal yang berkaitan dengan pemeriksaan, kelengkapan data serta bukti-bukti.
Baca Juga:Meresahkan, Polres Majalengka Siap Tembak di Tempat Geng Motor  Walikota Cirebon Boleh Tarawih di Masjid, Syaratnya Prokes Ketat
“Sidang perdana berkaitan dengan pemeriksaan kelengkapan data serta bukti-bukti awal. Sidang selanjutnya akan digelar pada pekan depan, dengan agenda yang sama, pemeriksaan serta memanggil kembali tergugat,” ungkap Bayu.
Pada persidangan perdana, dikatakan Bayu, tim hukum dari DPP Partai Gerindra juga sempat hadir. Dan bermaksud mengajukan diri sebagai pihak ketiga terkait dalam gugatan tersebut. Hanya saja ditolak oleh majelis.
“Majelis menolak dengan menyatakan bahwa DPP Partai Gerindra tidak memiliki legal standing atau keterkaitan dengan pokok perkara,” jelasnya.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik mengatakan, informasi yang didapatkannya dari tim kuasa hukum DPP Partai Gerindra, acara pada Rabu lalu di PTUN belum masuk ke persidangan.
Pihak DPP datang ke PTUN dalam rangka akan mengajukan surat permohonan intervensi sebagai pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap objek sengketa.
Dan pada saat pemeriksaan persiapan dilakukan, terkait permohonan intervensi yang disampaikan DPP Gerindra, majelis hakim berpendapat bahwa dalam gugatan Affiati ini, pihak yang berkepentingan secara langsung atas objek sengketa adalah atas nama Ruri. Dan untuk itu, majelis hakim akan memanggil Ruri.
Masih dikatakan Fitrah, majelis hakim juga berpandangan bahwa objek sengketa ini tidak berkaitan dengan SK pemberhentian Affiati sebagai ketua DPRD Kota Cirebon, melainkan terkait keputusan paripurna DPRD Kota Cirebon.