RAKYATCIREBON.ID – Pasca Pemilihan Kuwu, banyak asset desa dihilangkan. Hal itu, menjadi kekhawatiran. Sehingga, Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon pun langsung menggelar rapat kerja bersama perwakilan desa, Kecamatan, DPMD serta Inspektorat terkait dengan asset desa.
“Pada prinsipnya asset desa itu kan harus diselamatkan. Oleh siapapun yang ada di desa. Idealnya, ketika pergantian Pilwu, asset itu harus dikembalikan. Pada saat sertijab. Baik asset bergerak atau tidak bergerak. Termasuk juga arsip terkait desa tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Diah Irwani Indriyati Sap, Senin (4/4).
Sementara ini, dari 135 desa yang baru saja menggelar Pilwu kemarin, disinyalir ada beberapa desa yang tidak diserahterimakan asset desanya. Tanpa diketahui, alasan lebih jelas. Tentunya, kata politisi Golkar itu, hal itu tidak diinginkan. Karena akan berdampak buruk kedepannya.
Baca Juga:Bupati Ikut Melepas Mantan Ketua PN ke CilacapSebelas Aleg F-PG Mendominasi Badan Anggaran
“Informasinya, dua desa. Desa Bungko dan Desa Suranenggala. Tapi setelah kita rapat, ternyata di Kecamatan Suranenggala saja ada 3 desa,” ungkapnya.
Komisi I menilai yang namanya asset desa, itu milik desa, harusnya terjaga. Bahkan terdokumentasikan. Bagaimana pun alasannya. Bahkan sebagai pemangku kebijakan di desa, Kuwu, boleh menganggarkan untuk mengamankan asset.
“Artinya desa boleh melakukan penganggaran untuk pengamanan asset desanya. Termasuk melakukan proses sertifikasi dari tanah-tanah bengkok dan titisara,” imbuhnya.
Diah menyadari betul persoalan di desa pasca Pilwu. Karena memiliki latarbelakang mantan Kepala Desa juga. Tapi, mestinya, asset desa itu, kata dia tidak sampai tidak diserahkan. Apalagi sampai dihilangkan.
“Harus diserahkan. Memang ada yang menyerahkan buku hijau atau buku tanah atau buku induk secara suka rela. Tapi informasinya memang ada yang hilang atau tidak diserahkan. Seperti kendaraan. Padahal secara tertulis ada. Tapi secara fisik belum diserah terimakan,” imbuhnya.
Hal itua, mestinya menjadi perhatian dari pihak kecamatan, DPMD maupun Inspektorat. Makanya, Komisi I berkomitmen untuk bisa membenahinya. Caranya melalui perubahan perda.
“Supaya bisa lebih komprehensif perlindungannya. Artinya pemangku pemerintahan desa yang masa baktinya selesai, dia diwajibkan untuk mengembalikan atau mengamankan serta menyerahkan asset secara utuh. Jika diperbolehkan dalam perda itu, dimuatkan sanksi-sanksi, tentang penghilangan asset, nanti akan kita cantumkan. Supaya semua orang mematuhinya dengan seksama,” pungkasnya. (zen)