RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Per tanggal 5 April 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI kembali mengubah aturan dan ketentuan bagi penumpang moda transportasi Kereta Api (KA).
Merujuk kepada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, persyaratan protokol kesehatan di transportasi KA kembali mengalami penyesuaian.
Salah satunya, persyaratan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang pada ketentuan sebelumnya dihilangkan, kini kembali menjadi persyaratan, bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksin ketiga atau booster.
Baca Juga:Daerah Bingung Kebijakan BLT MigorCirebon Waspada Potensi Bencana Angin Kencang
Secara umum, sesuai dengan SE tersebut, penumpang KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat boarding.
“Peraturan terbaru ini akan berlaku sampai waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan. Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” jelas Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, tertanggal 9 Maret 2022 lalu, pemerintah meniadakan syarat surat negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua dan booster. Namun menurut ketentuan terbaru, penumpang yang hanya baru divaksin dosis kedua kembali harus menyertakan negatif Rapid atau RT-PCR jika hendak melakukan perjalanan.
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan ketentuan terbaru tersebut, lanjut Suprapto, PT KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi, yang berfungsi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Menjelang Idul Fitri mendatang, dikatakan Suprapto, PT KAI juga sudah menetapkan masa Angkutan Lebaran, yakni mulai H-10 sampai H+10 Lebaran, atau dimulai pada 22 April sampai 13 Mei 2022 mendatang.
Data terbaru di PT KAI, sampai tanggal 4 April, secara nasional, PT KAI sudah menjual 533.438 tiket KA Jarak Jauh, atau 22 persen dari total tiket yang disediakan.