Terpisah, Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana sekaligus mewakili fraksi Karya Demokrat dan Restorasi Pembangunan berbeda pendapat dengan Ketua DPRD.
Menurut Asep Eka, sejatinya rekomendasi LKPJ itu dapat dibacakan karena hal itu memuat hal-hal yang sifatnya korektif terhadap pemerintah daerah. “Sehingga bisa jadi diketahui oleh publik,” ujar Asep.
Asep Eka menambahkan, sesuai tata tertib rapat paripurna, rekomendasi LKPJ bisa dibacakan kepada eksekutif. Pihaknya memandang usulan untuk disampaikan itu yakni harus dibacakan sesuai tata tertib. “Tafsir kami bahwa disampaikan itu adalah dibacakan,” ucapnya.
Baca Juga:Soal AKD, Fraksi Gerindra MurkaRidwan Kamil Ajak Mahasiswa UGM Berpikir Positif
Rapat paripurna ini dihadiri oleh para camat, kepala dinas dan unsur forkopimda lainnya. (hsn)