Terkait temuan racun di tangan kanan korban, Hafid mengatakan, pelaku mengaku menemukannya di kamar korban. Dia sengaja meminumkan racun insektisida ke mulut korban saat sudah dalam keadaan meninggal dunia kemudian meletakkan botolnya di tangan kanan dan menuliskan pesan di secarik kertas untuk membuat cerita seolah korban meninggal karena bunuh diri.
“Ini diperkuat dari hasil autopsi, ternyata racun serangga tersebut hanya sampai ke paru-paru korban dan tidak masuk ke lambung. Ini membuktikan cairan racun tersebut bukan diminum korban saat masih hidup, melainkan dipaksa saat sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujarnya.
Hafid mengatakan, giat rekonstruksi ini dilakukan dalam rangka kebutuhan kelengkapan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Oleh karena itu, untuk lebih meyakinkan dan memastikan tidak ada adegan yang terlewat pihaknya mengundang tim dari Seksi Pidana Umum Kejari Kuningan dan juga kuasa hukum dari tersangka.
Baca Juga:Ketua DPRD: Yang Penting DijalankanSoal AKD, Fraksi Gerindra Murka
“Setelah pemberkasan dirasa cukup dan lengkap, maka kami bisa secepatnya melimpahkan kasus ini ke kejaksaan untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Kuningan,” pungkas Hafid. (fik)