Padahal, potensi parkir se Kabupaten Cirebon bisa diperhitungkan. Totalnya bisa mencapai Rp14 miliar per tahun. Untuk mencapainya, dibutuhkan regulasi. Saat ini, yang sudah tercapai, masih jauh dari potensi yang ada. Dishub pun hanya mampu menargetkan sumbangsih PAD dari sektor parkir diangka Rp330 juta.
Ada peningkatan, dari target tahun sebelumnya yang hanya diangka Rp270 juta.
Hilman pun menjelaskan jumlah titik parkir resmi ada 300 titik. Dengan jumlah jukir sebanyak 400 an. Itupun tadi, tidak semua pendapatannya bisa masuk ke kas darah.
Baca Juga:Pemdes Harus Berlomba-lomba Mendirikan BUMDesDinkes Gelar Vaksinasi di Malam Hari
“Karena, ada penghidupan disana. Sementara kita belum mampu untuk menggaji mereka (jukir, red),” akunya.
Adapun amanat perda, tarif parkir bagi kendaraan roda dua diangka Rp1000. Kemudian untuk kendaraan roda empat Rp2000. Sementara untuk kendaraan mobil barang ditarif diangka Rp 4000. Sementara ini, praktik dilapangan banyak yang tidak sesuai dengan amanah perda. Sehingga menjadi keharusan untuk dilakukan penertiban.
“Kalau ada jukir yang tidak mau bergabung dengan Dishub, Dishub tidak akan bertanggungjawab ketika ada tim lain melakukan penindakan,” pungkasnya. (zen)