RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengamankan seorang tersangka pengedar sabu-sabu yang berinisial AS (28). Tersangka diringkus pada 17 Maret 2022 sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman SIK MH melalui Kasat Narkoba, Kompol Danu Raditya Atmaja SE SIK MH mengatakan, tersangka diamankan di wilayah Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat yang mencurigai AS mengedarkan narkoba. Sehingga langsung kami tindak lanjuti dan hasilnya tersangka memiliki sabu-sabu,” kata Danu.
Baca Juga:Bupati Karna Desak Pemprov Jabar Perbaiki Jalan Majalengka-CikijingPasokan Pertalite Aman Hingga 17 Hari
Ia mengatakan, saat ditangkap pihaknya menemukan enam plastik berisi 28 paket sabu-sabu. Tak hanya sampai di situ, pihaknya pun melakukan pengembangan hingga melakukan penggeledahan di kos tersangka.
Hasilnya, pihaknya menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya mencapai 37 gram. Sehingga dari penangkapan AS jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita petugas mencapai 64,32 gram.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan diantaranya lakban, plastik klip, sedotan, bong, timbangan, dan lainnya. Hingga kini pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap bandar besarnya.
Sementara, dari hasil pemeriksaan sementara juga tersangka mengaku baru dua bulan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Cirebon. Bahkan, tersangka tidak hanya mengedarkan tetapi juga memakai karenadari hasil tes urine tersangka juga dinyatakan positif.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara,” tutupnya. (yog)