RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Beredar informasi di media sosial WhatsApp berupa sebuah gambar yang diduga potongan amar putusan Kasasi Mahkamah Agung terkait perkara Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd, Jumat (8/4).
Dalam gambar tersebut, tertulis data administrasi perkara yang diajukan Affiati kepada MA sebagai pemohon. Mulai dari nomor perkara pengadilan tk 1, nomor surat pengantar, lengkap dengan daftar nama tiga hakim MA yang menanganinya. Hingga di bagian bawah ada kolom yang menyatakan bahwa MA menolak gugatan kasasi yang dimohonkan Affiati.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, info yang beredar adalah putusan kasasi perkara Affiati yang sudah diputus Majelis Hakim Mahkamah Agung tertanggal 4 April 2022 lalu.
Baca Juga:Sudah 19.087 Tiket Mudik Lebaran Terjual, Siapkan 24 Kereta Tambahan  Dewan Etik Tangkal Kekerasan Seksual di Kampus
“Benar, kami sudah tahu sejak sebelum tersebar di WhatsApp, kami (Fraksi Gerindra, red) sudah enggan berpolemik dengan adanya putusan MA tersebut,” ungkap Fitrah.
Dia menegaskan, putusan kasasi yang informasinya sudah tersebar tersebut sudah bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. Sehingga tidak ada lagi alasan dari pemprov untuk menunda proses pergantian posisi ketua DPRD.
Sedangkan mengenai gugatan Affiati ke PTUN, kata Fitrah, gugatan tersebut tidak akan berdampak apa-apa terhadap SK Gubernur tentang Peresmian Pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon.
Bahkan, ia pun mengajak semua pihak untuk segera melakukan rekonsiliasi dan menghentikan polemik karena putusan kasasi di MA yang ditunggu-tunggu sudah diterbitkan.
“Putusan yang ditunggu itu putusan kasasi. Gugatan Affiati ke PTUN akan tetap berjalan, tetapi tidak mempengaruhi SK yang akan ditandatangani Gubernur Jabar, karena berbeda objek sengketanya. Saya yakin gugatan PTUN pun akan ditolak kembali oleh majelis hakim,” tandasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Affiati, Bayu Kresnha Adhyaksa mengatakan, ia tidak bisa membenarkan atau menyalahkan info yang beredar di media sosial tersebut. Yang pasti sampai saat ini, pihaknya sebagai pihak yang berperkara, dalam hal ini sebagai pemohon belum mendapatkan pemberitahuan. Terlebih, salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung jika memang sudah ada.
“Kami sampai saat ini belum mendapatkan salinan putusan kasasi dari MA. Tentunya hanya pihak-pihak berperkara yang mendapatkan salinan putusan, dalam hal ini hanya DPP Gerindra dan pihak kami. Jadi informasi valid nanti dari salinan putusan yang diterima para pihak. Bukan dari info yang beredar di media sosial,” ungkap Bayu saat dikonfirmasi Rakyat Cirebon.