RAKYATCIREBON.ID – Para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Kabupaten Majalengka makin kesulitan. Ditengah kesulitan untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, tiba-tiba PT Pertamina secara resmi mengeluarkan surat edaran melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 itu dengan menggunakan jerigen.
Hal tersebut membuat para pelaku UKM makin terpojok, sebab mereka tidak bisa membeli Pertalite menggunakan jerigen. Padahal menurut Neni (45), banyak pengusaha kecil dan menengah yang juga memanfaatkan pertalite untuk mendukung kelancaran usahanya. Seperti untuk menghidupkan mesin dan lainnya, yang tidak mungkin saat mengisi BBM mesinnya dibawa.
“Kalau bisa sih mungkin surat edaran itu ditinjau ulang, sebab saat ini masih banyak pelaku UKM yang masih mengandalkan pertalite sebagai salah satu bahan bakar dalam penopang operasional kegiatan usaha mereka,” ucapnya.
Baca Juga:Caracas-Cibuntu Dikerjakan PemborongDiskopdagperin Temukan Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng Curah
Hal senada diungkapkan Cecep Soleh, seorang penjual BBM eceran yang sudah menggeluti usahanya sejak tahun 2019. Larangan pembelian Pertalite menggunakan jerigen jelas sangat memukul usahanya. Pasalnya selama ini dia sangat bergantung dengan usaha tersebut.
Secara umum para penjual bensin eceran sebenarnya sangat membantu masyarakat pengguna kendaraan, sebab tidak semua daerah di Kabupaten Majalengka terdapat SPBU. Sehingga masih banyak warga yang memanfaatkan keberadaan penjual bensin eceran maupun pom mini.
“Aturan itu mungkin pas jika di semua pelosok termasuk pedesaan memiliki SPBU, sementara saat ini kan tidak semua wilayah memiliki SPBU. Lalu bagaimana untuk memenuhi kebutuhan BBM warga yang ada di wilayah pegunungan, kalau tidak boleh pakai jerigen,” tuturnya.
Surat edaran mengenai larangan SPBU untuk melayani pembelian BBM menggunakan jerigen dibenarkan Sunardi, salah seorang manager SPBU di Kabupaten Majalengka. Menurut dia, pada dasarnya inti surat edaran tersebut adalah aturan pelarangan untuk melayani pembelian Pertalite dengan jerigen sesuai dengan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13/2017, mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Surat edaran tersebut memang sudah diterima para pengelola SPBU, dan pihaknya akan mematuhi regulasi tersebut. Artinya tidak akan melayani pembelian BBM menggunakan jerigen.