RAKYATCIREBON.ID – Pemerintah Kabupaten Majalengka bekerja sama dengan PT Pos menyalurkan 156.046 paket Bantuan Sosial Tunai (BST) Sembako dan minyak goreng kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Kabupaten Majalengka.
Kebijakan tersebut menurut Bupati Majalengka Dr H Karna Sobahi MMPd dalam rangka menindaklanjuti surat dari Direktorat Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial (Kemensos), perihal penyaluran dana program sembako dan minyak goreng bagi 159.046 KPM di Kabupaten Majalengka.
“Para KPM ini nantinya akan menerima uang tunai sebesar Rp500.000 dengan rincian Rp300.000 untuk bantuan minyak goreng bulan April, Mei, dan Juni ditambah Rp200.000 untuk sembako,” jelasnya.
Baca Juga:Polisi Selidiki Kematian Guru SMPMinyak Curah Masih Langka, Harga Gula Pasir Naik
Dijelaskan bupati, mekanisme penyaluran, atau penyerahan bantuan untuk para KPM akan dilaksanakan di tiap desa mulai 11 April sampai 21 April 2022. Sehingga masyarakat tidak akan kesulitan mengambil bantuan, karena tidak perlu antre berdesak-desakan di kantor Pos atau kantor kecamatan.
Dengan bantuan tersebut, bupati berharap masyarakat di Kabupaten Majalengka bisa terbantu dalam memenuhi kekurangan minyak goreng yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Apalagi dalam menjalankan ibadah Ramadan dan menjelang Idul Fitri.
“Mudah-mudahan masyarakat KPM bisa terbantu dengan program ini terutama dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng dan sembako di tengah bulan suci Ramadan ini,” sambungnya.
Bupati berharap kepada para KPM untuk bisa memanfaatkan bantuan itu dengan baik. Selain itu, bupati juga berpesan agar saat proses pengambilan bantuan ke kantor desa, masyarakat bisa datang dengan tertib dan tetap menjaga protokol kesehatan serta keamanan bersama.
Selanjutnya bupati juga meminta kepada para camat dan kepala desa untuk berkoordinasi dan mengatur pelaksanaan penyerahan bantuan tersebut agar bisa berjalan aman dan nyaman.
“Saya ingatkan kepada camat dan para kepala desa untuk bisa membantu pelaksanaan kegiatan tersebut, terutama menjaga ketertiban, keamanan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat dalam menerima bantuan,” pungkasnya. (pai)