RAKYATCIREBON.ID, MAJALENGKA – Guna mengendalikan penyalahgunaan BBM serta memfasilitasi kebutuhan BBM alat pertanian dan pompa air, Pemerintah Kabupaten Majalengka menerbitkan surat rekomendasi untuk dibawa petani ke SPBU agar dilayani.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka Iman Firmansyah mengatakan, surat rekomendasi diajukan oleh setiap petani pemilik traktor, mesin rontogan serta mesin pemanen padi/combine harvester atau peralatan pertanian lainnya melalui DKP3 dengan membawa surat pengantar dari desa.
Para petani diminta menyertakan foto traktor atau alat pertanian yang dimilikinya, sebagai bukti yang menunjukan kebenaran bahwa yang bersangkutan benar-benar memiliki alat pertanian dan dioperasikan di wilayahnya. Setiap petani diberikan kuota bahan bakar minyak untuk operasional alat pertanian masing-masing 15 liter.
Baca Juga:Petilasan Sunan Kalijaga Ramai Dikunjungi WargaSTIKes Mahardika Harumkan Cirebon, Juara 1 Poster dan Edukasi Kesehatan Tingkat Nasional
“Surat rekomendasi tersebut harus dibawa setiap melakukan pembelian BBM bersubsidi ke SPBU. Jika tidak membawa surat tersebut, pihak SPBU tidak akan memberikan pelayanan. Jadi dengan surat rekomendasi tersebut, diharapkan tidak terjadi lagi keluhan petani kesulitan bahan bakar bersubsidi, sebaliknya pihak SPBU juga tidak bisa menolak permohonan ketika BBM tersedia,” ungkap Iman.
Rasja, salah seorang pemilik traktor di Desa Jatitujuh Kecamatan Jatitujuh, mengaku dengan memiliki surat rekomendasi dari Dinas KP3 dirinya tidak kesulitan lagi untuk memperoleh BBM solar dari SPBU sebagai bahan bakar traktornya.
“Sekarang solar selalu tersedia. Hanya ketika melakukan pembelian harus membawa surat rekomendasi. Suratnya tidak berlaku untuk pembelian di SPBU lain. Namun harus di SPBU yang tertera di surat,” ungkapnya ditemui di SPBU saat mengisi dua jeriken masing-masing isi 15 liter di SPBU Bantarjati.
Hal yang sama disampaikan Rohman, petani lainnya yang tengah mentraktor sawah milik tetangganya. Dia memiliki satu surat rekomendasi dari Dinas Pertanian, sehingga pembelian tidak bisa lebih dari 15 liter.
Sedangkan Tata, pemilik mesin rontogan yang tengah panen di blok Pasir Haur, Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten mengatakan, tidak memiliki surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan belum mengajukan permohonan. Bahan bakar mesin rontogannya adalah pertalite bukan solar seperti mesin lain atau traktor.