RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – DPR RI menggelar rapat paripurna dengan agenda mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Selasa (12/4).
Rapat Paripurna tersebut merupakan kado terindah dari perjuangan pihak-pihak yang sudah berupaya bertahun-tahun mengawal disahkannya RUU TPKS.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selly Andriany Gantina sangat bersyukur dan lega dengan disahkannya RUU TPKS menjadi UU. Pasalnya, perjuangan panjang para pihak terkait akhirnya tuntas dengan telah lahirnya UU TPKS.
Baca Juga:Ribuan Karyawan Garment di Ciledug Unjukrasa, Tuntut THR Dibayar FullNgabuburit di Panyaweuyan Masih Sepi
“Alhamdulillah, tentu saya sebagai salah seorang yang berkeinginan hadirnya UU ini sangat bersyukur dan lega. Akhirnya setelah bertahun-tahun dengan berbagai dinamikanya, hari ini RUU TPKS disahkan menjadi UU,” ungkap Selly.
Setelah disahkan menjadi UU, lanjut Selly, ke depan tinggal bagaimana semua pihak bisa memegang komitmen dengan konsisten menjalankan amanat UU tersebut.
“Keberpihakan pada korban, sebagaimana diusung dalam UU tersebut, harus utuh dalam penerapannya. Pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS bukan akhir. Justru ada perjuangan yang wajib diteruskan dalam melindungi segenap anak bangsa dari kekerasan seksual. Salah satunya implementasikan UU ini secara konsisten,” lanjut anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Dijelaskan Selly, substansi dari hadirnya UU TPKS ini ialah perangkat hukum untuk mencegah, menangani, dan menanggulangi kekerasan seksual dengan berpihak kepada korban. Dengan begitu, kasus kekerasan seksual diharapkan dapat terus ditekan, bahkan dihilangkan.
“Mengapa UU ini harus diimplementasikan secara konsisten? Karena kita ingin, kasus kekerasan seksual di negara ini terus berkurang, bahkan hilang. Kalaupun ada, penanganannya harus komprehensif dan berpihak pada korban,” tutur Selly.
Atas disahkannya UU TPKS, Selly pun mengapresiasi dan berterima kasih kepada semua pihak yang concern dalam memperjuangkan hadirnya UU TPKS. Bahkan ia menyebut, pengesahan UU PKS menjadi momentum untuk melawan kekerasan seksual. “UU TPKS adalah kemenangan kita semua,” tegas Selly.
Seperti diketahui, UU TPKS yang baru disahkan mengatur sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual. Mulai dari pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.