RAKYATCIREBON.ID – Bahasa adalah kekayaan budaya, harus dijaga dan di lestarikan. Agar tidak menjadi punah. Bahasa daerah adalah identitas dan merupakan bukti sejarah peradaban suatu daerah.
Sejarah hadirnya bahasa daerah harus terus digali dan disebar luaskan kepada generasi penerus, dari zaman ke zaman. Sebaliknya generasi muda pun harus memiliki rasa cinta dan bangga atas kekayaan budaya daerahnya.
“Butuh komitmen dari masyarakat terutama generasi muda untuk terus mencintai budaya dan bahasa daerahnya,” kata Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Dr Hj Hanifah MA, kemarin.
Baca Juga:AYH Kunjungi Himas Coffee & Eatery, Jajal Banyak KulinerJokowi Terima Keluhan Pedagang dan Nelayan
Dukungan dari stakeholder tutur Bunda Ohan–sapaan akrabnya diperlukan dalam rangka melestarikan budaya dan bahasa daerah tersebut. Politisi PKB itu pun bersyukur bahwa bahasa daerah cirebon sudah dibakukan dalam kurikulum 2013 (Kurtilas).
“Beberapa mata pelajaran muatan lokal (mulok) dengan hadirnya Perda Jabar no 14/2014 sesuai dengan amanat UUD1945 sudah mengaturnya,” imbuhnya.
Tinggal kedepannya tutur politisi yang kini duduk di Komisi III itu, desa dan kecamatan mengakomodir pembinaan budaya lokal dan bahasa daerah. Dapat dilakukan melalui sanggar-sanggar dengan memaksimalkan dana desa. Hal itu sesuai dengan Permendes PDTT no 11/2022.
Selain itu, budaya seni seperti tari topeng, brai, lukisan kaca dan lainnya harus dilestarikan dan dikembangkan oleh para generasi muda bangsa Indonesia.
“Jangan sampai dapat berbagai budaya luar masuk dengan bebas yang dapat menggerus kebudayaan dan kearifan budaya lokal, yang telah diwariskan secara turun temurun,” katanya.
Oleh karena itu, pentingnya menjaga dan melestarikan budaya sendiri. Hendaknya dilakukan dari sejak usia muda, dengan harapan agar tongkat estafet dalam melestarikan kebudayaan, dapat diteruskan pada generasi selanjutnya.
“Jadi sudah menjadi keharusan para generasi muda bisa menjadi garda terdepan dalam menjaga dan melestarikan budaya lokal dan bahasa Cirebon.” pungkasnya. (zen)