RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – IAIN Syekh Nurjati Cirebon bertekad memerangi segala bentuk pelanggaran kode etik dosen dan mahasiswa, baik berupa tindakan asusila maupun kekerasan seksual di kampus.
Untuk ini Rektor IAIN Cirebon, Dr H Sumanta MAg menerbitkan SK Nomor 3726 /In.08/R/PP.00.9/11/2020 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Selain itu Rektor juga menerbitkan SK Rektor No. 009.In.08/PP.00.904/2022 tentang Penetapan Dewan Etik Pelanggaran Disiplin Dosen dan Mahasiswa di Lingkungan IAIN Syekh Nurjati Cirebon.
Baca Juga:Arus Lalu Lintas Diprediksi Mengalami KepadatanPegawai PPPK dan Kepala Sekolah Dilantik
Dewan Etik yang beranggotakan Dr Saefuddin Zuhri MAg (Wakil Rektor Bidang Akademik), Dr lman Nafia MAg (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan), Wakhit Hasim MHum (Dosen IAIN Cirebon), Asih Widyowati (Alumni IAIN Cirebon) dan Dr Faqihuddin Abdul Kadir (Yayasan Fahmina) telah menyidangkan kasus pelanggaran kode etik dosen dan mahasiswa yang telah dilaporkan oleh Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA).
Wakil Rektor I, Dr Saefuddin Zuhri MAg mengatakan, sidang tersebut dilaksanakan selama empat kali, yaitu pada tanggal 4, 6, 11 dan 14 April 2022 telah menghasilkan yang direkomendasikan kepada Rektor untuk memberikan sangsi kepada yang bersangkutan.
“Keputusan Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon memberi sanksi kepada dosen dengan mencopot jabatannya karena telah melanggar kode etik ASN berupa perbuatan tidak menyenangkan terhadap mahasiswi,” ujar dia.
Dalam kasus yang lain, Dewan Etik juga sedang melakukan pendalaman dugaan kasus kekerasan seksual antar mahasiswa. Dalam waktu dekat pemeriksaan ini memutuskanhasilnya sebagai rekomendasi kepada Rektor untuk ditindaklanjuti. (wan)