RAKYATCIREBON.ID -Waktu pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Indramayu tahun anggaran 2021 selama 14 hari telah habis.
Hasilnya, empat panitia khusus (pansus) DPRD yang ditugasi melakukan pembahasan menyampaikan hasil kerjanya dalam rapat paripurna, Senin (18/4).
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin mengatakan, rapat paripurna yang dipimpinnya tersebut dihadiri 38 dari 50 anggota DPRD.
Baca Juga:Desa Kubang Masih Butuh Banyak RutilahuFilsafat Tetap Punya Peran pada Era Disrupsi
Adapun hasil pembahasannya disampaikan oleh Pansus 3, 4, 5, dan 6 yang kemudian dituangkan dalam rancangan rekomendasi yang akan diputuskan bersama.
Sebelumnya, pada 24 Maret 2022 tahapannya diawali dengan penyampaian nota penghantaran oleh bupati.
Dilanjutkan pada 31 Maret 2022, rapat paripurna digelar dengan agenda jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Kemudian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, 4 pansus telah menyelesaikan pembahasan bersama Tim Asistensi pada 4-14 April 2022.
“Penyampaian keempat pansus ini sebagai proses akhir dari pembahasannya, dilanjutkan persetujuan bahan rekomendasi kepada bupati untuk ditindaklanjuti. Catatan-catatan strategis yang tertuang dalam lampiran rancangan keputusan DPRD merupakan akurasi dari hasil pembahasan dalam rapat pansus bersama tim asistensi,” jelasnya.
Hasil pembahasan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus 3 Bhisma Panji Dewantara, Wakil Ketua Pansus 4 M Ali Akbar, Ketua Pansus 5 Imron Rosadi, dan Anggota Pansus 6 Nico Antonio.
Sementara itu, rancangan keputusan yang di dalamnya tertuang rekomendasi dibacakan oleh Plt Sekretaris DPRD Indramayu, Iman Hadirokhman. Rekomendasinya merupakan hasil pembahasan dan pengkajian Pansus 3, 4, 5, dan 6.
Baca Juga:PSGA Ingin Ciptakan Ruang Aman di Lingkungan KampusTarget, Pemudik Beli Produk UMKM
Yakni terhadap arah kebijakan umum pemerintah daerah memuat visi, misi, strategi, kebijakan, dan prioritas daerah.
Kemudian terhadap pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah. Penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan, penyelenggaraan tugas umum dan pemerintahan.
“Rekomendasi DPRD juga merupakan catatan-catatan strategis yang dibuat dalam lampiran dan menjadi bagian tidak terpisahkan dengan keputusan. Selanjutnya, rekom yang diputuskan akan diserahkan kepada bupati untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan,” imbuhnya. (tar)