RAKYATCIREBON.ID – Komisi I DPRD Majalengka menemukan pembangunan tower di Kabupaten Majalengka, yang diduga tak berizin. Ironisnya, bangunan tower itu sudah berdiri kokoh selama 1 tahun. Namun saat ditelusuri perizinannya di dinas terkait, tower yang diketahui jaringan provider itu tidak terdata. Tower yang dimaksud berada di Desa Panjalin Kidul Kecamatan Sumberjaya.
Sekretaris Komisi I DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait tower yang tidak berizin. Setelah ditelusuri ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tower tersebut tidak terdaftar dalam data ratusan tower yang tercatat.
Pihaknya kemudian melakukan inspeksi dengan mendatangi lokasi tower tersebut bersama para anggota Komisi I DPRD Majalengka lainnya.
Baca Juga:Jalintim Siap Dilintasi PemudikSekda Dian: Manajemen Pengelolaan Masjid Harus Berbasis Jamaah
“Yang pertama kami dari Komisi I mendapatkan informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada kami, di mana Pak Hamzah (anggota Komisi I) asli orang Panjalin. Oleh karena itu, beliau menginformasikan bahwa ada pembangunan tower yang lamanya sudah 1 tahun. Tapi begitu kami minta data kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) itu ternyata ada 112 tower tetapi tidak terdaftar di data tersebut,” ujar Dasim, Senin (18/4).
Ketika di lapangan, jelas dia, pihaknya pun memastikan tower tersebut tak berizin. Sebab, pengusaha terkait tidak bisa membuktikan surat perizinan tower yang dimaksud. “Ternyata memang benar ada (tower tak berizin),” ucapnya.
Sehingga melihat temuan tersebut, sambung dia, Komisi I DPRD Majalengka akan mengundang pengusaha dan Kepala Desa Panjalin Kidul untuk dimintai keterangan (klarifikasi). Nantinya, kami bisa menentukan langkah apakah kami membuat tata komisi ke bupati atau bagaimana.
“Yang penting tujuan kami supaya tower-tower ilegal ini tidak ada di Majalengka atau harus punya izin resmi. Tentunya, sesuai dengan regulasi, sesuai dengan peraturan. Sehingga tidak mengganggu iklim pengusaha-pengusaha yang ada di Majalengka,” jelas dia.
Terkait akan dilakukan penutupan operasi tower, Dasim menyebut pihaknya akan melihat terlebih dahulu hasil rapat dengan pengusaha dan kepala desa yang dimaksud. Jika terdapat indikasi melanggar, Komisi I akan menyarankan kepada Bupati Majalengka untuk menutup tower tersebut.