RAKYATCIREBON.ID –Sebagai proses akhir dari pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) bupati Indramayu tahun 2021, DPRD mengeluarkan keputusan berupa rekomendasi.
Setumpuk catatan strategis yang menjadi bagian pentingnya setebal 35 halaman berikut lampiran dan diserahkan kepada eksekutif untuk ditindaklanjuti.
Rekomendasi tersebut terangkum dalam Keputusan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 170/11/KEP/DPRD/2022. Secara rinci isinya dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu, Amroni dalam rapat paripurna, Rabu (20/4).
Baca Juga:Festival Film Pendek Digelar, Rebutkan Total Hadiah Rp25 JutaBupati Tidak Hadir Lagi, DPRD Kecewa
Menurut Amroni, rekomendasi itu merupakan hasil pembahasan dan pengkajian Panitia Khusus (Pansus) 3, 4, 5, dan 6. Yakni terhadap arah kebijakan umum pemerintah daerah memuat visi, misi, strategi, kebijakan, dan prioritas daerah.
Kemudian pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah. Lalu penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Adapun catatan-catatan strategis dalam rekomendasinya yang termuat pada lampiran keputusan meliputi urusan wajib pelayanan dasar pada urusan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Kemudian urusan wajib bukan pelayanan dasar yang mencakup urusan tenaga kerja, urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, urusan kepemudaan dan olahraga, urusan perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Indramayu, serta urusan arsip.
Pada urusan pemerintahan fungsi penunjang, rekomendasinya terhadap fungsi penunjang administrasi pemerintahan, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, fasilitasi dan koordinasi hukum, fungsi penunjang pengawasan, serta fungsi penunjang kepegawaian.
Tertulis pula catatan-catatan pada urusan pendidikan, urusan kesehatan, urusan sosial, urusan pertanian, urusan perikanan dan kelautan, urusan keuangan, urusan perusahaan daerah, serta sejumlah urusan lainnya.
Amroni menyebutkan, dari sederetan catatan rekomendasi itu ada beberapa perbedaan data yang disampaikan para kepala perangkat daerah ketika disandingkan dengan data yang tersusun dalam bentuk buku LKPJ bupati Indramayu tahun 2021. Hal ini menimbulkan miss informasi dan interpretasi yang berbeda.
Baca Juga:Desak Pemda Perhatikan Guru PAUDBK DPR RI Ajak Perguruan Tinggi Tingkatkan Kualitas Legislasi
DPRD merekomendasikan agar kedepan dalam penyusunan buku LKPJ harus lebih cermat dan teliti dengan memerhatikan data kekinian. Apalagi dengan aplikasi yang sudah dibuat melalui SIPD, seharusnya hal ini tidak tidak perlu terjadi.
“Beberapa program kegiatan yang belum linier dengan visi misi bupati, ini juga menjadi catatan kepada semua perangkat daerah. Agar kedepan dalam merencanakan program kegiatan benar-benar mendasarkan pada RPJMD yang telah dibuat dan disahkan melalui penetapan peraturan daerah,” ujarnya saat membacakan keputusan dan lampiran yang ditandatangani Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin.