“Betul kami sediakan sendiri Apar tersebut. Untuk sampel, cara dan penanganan lokasi pengamanan kebakaran di area umum. Mudah-mudahan, pihak SKPD terkait dan juga para pihak swasta bisa memasang sistem proteksi kebakaran,” sebut Khadafi.
Khadafi menambahkan, bukti wajibnya penyedian sistem proteksi kebakaran, Kuningan telah memiliki Perda. Yakni Nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan atas aturan daerah Nomor 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Khadafi juga menunjukkan Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 364 Tahun 2020, tentang inspeksi sarana prasarana proteksi kebakaran, penyelamatan gedung dan lingkungan. “Dimana setiap Kepala Daerah berwenang melakukan inspeksi, tentunya melibatkan SKPD terkait , termasuk Damkar. Tujuannya, untuk menilai kelayakan proteksi kebakaran di setiap gedung,” pungkas dia. (bud)