RAKYATCIREBON.ID – Para pemimpin perusahaan di Kabupaten Majalengka, diminta agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. Alasannya, saat ini, Pemkab Majalengka telah mempunyai Surat Edaran (SE) Bupati Majalengka yang ditandatangani 19 April 2022 lalu.
Surat Edaran Bupati Majalengka itu mengklasifikasi ada perbedaan nominal THR, antara pekerja diatas 1 tahun dengan pekerja yang baru atau belum satu tahun.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker KUKM Majalengka, Kusnandar mengatakan, SE Bupati Majalengka itu menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
Baca Juga:Bupati Pimpin Apel Gelar PasukanNurdin Salurkan 25 Ton Beras untuk Warga Kuningan
“Perusahaan harus mematuhinya. Surat Edaran Bupati Majalengka telah terbit,” ujarnya, Jumat (22/4).
Kusnandar menambahkan, perusahaan harus membayar THR kepada para pekerja maksimal seminggu sebelum lebaran. “Untuk pekerja yang telah bekerja di atas 1 tahun harus dapat THR full satu bulan penuh,” ujarnya.
Sementara untuk pekerja yang di bawah 1 tahun, akan mendapatkan THR berdasarkan kinerja proporsional sesuai ketentuan masa kerja.”
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan laporan, tentang adanya perusahaan yang mengajukan penangguhan THR,” jelas Kabid Hubungan Industrial Disnaker Majalengka. (hsn)