RAKYATCIREBON.ID, CIREBON – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon turun melakukan pemeriksaan terhadap tiga gudang distributor minyak goreng yang ada di wilayah Kota Cirebon, Senin (25/4) lalu.
Dari ketiga gudang, petugas menyita dokumen-dokumen yang menurut hasil pemeriksaan diduga ada kesalahan. Terlebih dokumen pemesanan atau Delivery Order (DO).
Sebagai tindak lanjut, Selasa (26/4), kejaksaan memeriksa dua orang saksi di kantornya, masih menindaklanjuti indikasi kasus rasuah yang sedang ditangani.
Baca Juga:Sidak Keamanan Pangan Jelang Lebaran, Hasilnya Masih AmanOJK Terbitkan Peraturan untuk Perkuat BPR yang Loyo
“Hari ini ada pemeriksaan di kantor. Senin, tiga lokasi yang kita lakukan pemeriksaan, yang kita ambil dokumen-dokumen terkait Delivery Order (DO)-nya. Kemudian kita periksa terhadap pemilik distributor. Ini dugaan terkait korupsi, terkait penyidikan kasus korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung. Pengembangan, kita melengkapi pemeriksaan kasus yang dilakukan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi SH MH.
Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung, lanjut Umaryadi, menerbitkan instruksi kepada beberapa daerah tertentu untuk menindaklanjuti pemeriksaan. Menyusul pembongkaran kasus mafia migor yang sudah ada empat nama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
“Kita melaksanakan tindak lanjut surat perintah direktur penyidikan untuk melakukan pemeriksaan di daerah-daerah tertentu yang sudah ditentukan di Kejagung. Hari ini kita menguatkan pemeriksaan dokumen yang kemarin kita sita dari distributor, sesuai petunjuk dari Kejaksaan Agung. Hari ini ada dua orang distributor yang kita periksa di kantor, saya lupa PT-nya. Yang satu titik belum kita panggil,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan yang sedang berjalan, dijelaskan Umaryadi, semua akan didalami. Sehingga besar kemungkinan akan berkembang. Tidak hanya di tingkat distributor, termasuk di tingkat produsen.
“Kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap produsen atau pihak-pihak pengirim ke distributor di pelabuhan. Ada beberapa PT yang menyalurkan ke distributor, kita juga akan periksa,” tandasnya.
Dari informasi yang dimiliki Kejaksaan Agung, lanjutnya, Jawa Barat ini memiliki kuota pengiriman CPO sebesar 50 juta ton. Namun setelah dilakukan pemeriksaan di seluruh daerah di Jabar, termasuk di Kota Cirebon. Jumlah yang didistribusikan di lapangan tidak sinkron. Sehingga di situ ada indikasi kecurangan.