RAKYATCIREBON.ID – Selain masyarakat umum yang diperbolehkan melaksanakan kegiatan mudik lebaran tahun 2022, kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga mendapatkan kebijakan mudik lebaran. Setelah pada lebaran tahun 2021 dan 2019 pemerintah melarangnya.
Uniknya lagi dalam kegiatan mudik lebaran tahun 2022 ini, para ASN mendapatkan perpanjangan izin cuti. Artinya mereka bisa lebih lama berada di kampung halamanya. Kepastian itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka Drs H Eman Suherman MM kepada rakyat Cirebon, Rabu (26/4).
Dijelaskan pria berbadan tegap itu, adanya kebijakan tentang perpanjangan izin cuti mudik lebaran bagi ASN kata dia, sesuai dengan surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca Juga:Jamin Distribusi Bahan Pokok LancarWarga Miskin Bakal Dibantu Decoder Televisi
Dimana didalam SE itu dijelaskan mengenai tata cara cuti lebaran dan cuti perpanjangan bagi ASN. Penambahan izin cuti bagi ASN sendiri tambah Eman, disebabkan ada beberapa pertimbangan. Diantaranya mengantisipasi penumpukan kendaraan saat mudik yang menyebabkan waktu dan jarak tempuh bertambah. Mengingat mudik lebaran tahun ini diprediksi ada sekitar 8,5 juta kendaraan yang akan bergerak bersama akibat euforia setelah dua tahun tidak mudik.
“SE itu tujuanya adalah untuk mengantisipasi bagi para ASN yang terjebak kemacetan agar memiliki waktu yang luang, Namun batas waktu perpanjangan masa cuti sendiri tetap dibatasi ada aturanya,” paparnya.
Sementara itu saat disinggung boleh tidaknya kendaraan dinas digunakan mudik, Eman menegaskan jika ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas atau mobil dinas (mobdin) untuk kegiatan mudik. Aturanya kata dia sudah sangat jelas sekali dan tidak perlu dipertanyakan lagi.
Namun di Kabupaten Majalengka sendiri saat ini sudah tidak ada mobil dinas atau kendaraan dinas, karena hampir seluruhnya diganti dengan biaya operasional. Kendaraan dinas yang masih ada jumlahnya terbatas. Yakni untuk bupati dan wakil bupati, sekda serta camat. Sisanya diganti dengan biaya atau tunjangan operasional.
“Aturan Cuti lebaran bagi ASN atau PNS tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Para ASN dilarang menggunakan kendaraan dinasnya untuk kegiatan Mudik,” tambahnya.