WS diduga telah melakukan penyimpangan terhadap penjualan aset air limbah PDAM berupa pompa (riol) yang ada di Kesenden dan sebagian beberapa komponen yang ada di Ade Irma Suryani.
Barang tersebut dijual kepada tersangka P. Dari hasil pemeriksaan, diketahui proses penjualannya tidak sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
“Hasil penjualan tidak disetorkan ke kas daerah sepenuhnya,” tuturnya.
Peran LT yang pada pemeriksaan tidak hadir, LT juga merupakan ASN kepala bidang di BKD pada tahun 2019. LT diduga telah melakukan penyimpangan dalam penjualan aset air limbah PDAM berupa pompa di daerah Rinjani dan sebagian pompa di Ade Irma Suryani. Aset dijual kepada tersangka A, dan sama, hasil penjualan tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.
Baca Juga:Bulog Ditunjuk Jadi Penyalur Migor Curah, Jawa Barat Diberi Jatah 10 Juta LiterBaznas Lantik Pengurus UPZ PWI Cirebon
“Akibat perbuatan para tersangka, ada kerugian negara. Dalam hal ini kerugian daerah. Perbuatan para tersangka juga telah mencederai. Saya katakan, karena salah satu aset PDAM yang dijual, yang ada di Ade Irma Suryani merupakan benda cagar budaya yang berdasarkan SK Walikota tahun 2001 merupakan benda cagar budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan,” paparnya.
Dari sisi hukum, hasil penyidikan Kejaksaan, perbuatan para tersangka melanggar ketentuan pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Itu saja secara singkat. Dengan kerugian sekitar Rp510 juta. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta, sehingga apabila ada pihak lain yang terlibat, tentu akan kita panggil dan periksa. Semua yang terlibat, kita akan panggil dan periksa,” tegas Umaryadi.
Terhadap dua tersangka, yakni WS dan P, setelah sekitar empat jam diperiksa, langsung dilakukan penahanan. (sep)