RAKCER.ID – DPRD Kabupaten Cirebon selama ini selalu menampung permasalahan yang dialami masyarakat. Tidak hanya saat menggelar reses, aspirasi warga juga bisa disampaikan saat diundang dalam rapat kerja dengan instansi terkait.
Seperti aspirasi warga Perumahan Saputra Raya, Desa Galagamba, Kecamatan Ciwaringin, mengharapkan fasilitas umum/fasilitas sosial (fasum/fasos) diperumahannya diperbaiki. Pasalnya, perumahan mereka terdampak adanya tiang sutet. Mereka meminta, ada kompensasi.
“Sebenarnya kompensasi untuk warga sudah dikeluarkan oleh PLN. Tapi untuk fasum fasosnya belum,” kata anggota Komisi III, Nova Fikrotushofiah Lc, Selasa (10/1).
Alasannya, PLN bukan tidak mau mengeluarkan kompensasi. Pada saat kompensasi itu akan dikeluarkan, developer menolaknya. Karena aset perumahan sudah diserahkan ke Pemda. Sehingga, kompensasinya tidak bisa diberikan langsung. Harus melalui proses di pengadilan terlebih dulu.
Uangnya sudah ada, di pengadilan. Nilainya diangka Rp146 juta. Agar kompensasi itu bisa sampai ke masyarakat, warga diarahkan untuk mengakses PLN agar mengeluarkan berita acaranya. Setelah berita acaranya ada, pengadilan bisa langsung mentransfernya ke kas daerah. Nantinya, anggaran itu, bisa diarahkan untuk memperbaiki fasum fasos di perumahan tersebut.
“Tahun ini sebenarnya sudah dianggarkan juga dari Dinas Kimrum, untuk pemeliharaan jalan di perum tersebut. Artinya kebutuhan warga sudah langsung terjawab. Artinya ada titik temu. Karena selama ini mereka terus memutar muter mencari solusi,” terangnya.
Uang kompensasi itu, nantinya akan dipergunakan untuk memperbaiki drainase dan jalan. “Kita meminta agar peletakan alokasi anggaran yang sdah dimasukan dalam PIS di2023 ini, lokasinya yang memang terlewati oleh sutetnya. Peruntukannya jangan ditempat lain,” katanya.
Ketua Komisi III, Anton Maulana ST MM menegaskan pihaknya menghadirkan berbagai unsur dalam rapat kerja. Pasalnya, komisi III sebelumnya mendapat aspirasi terkait keluhan warga yang rumahnya berdekatan dengan jaringan dan Sutet. “Warga meminta agar ada kompensasi sutet. Prosesnya sudah melewati tahapan di pengadilan negeri. Nanti tinggal dikirimkan ke kas daerah. Cuma masih menyisakan persoalan administrasi saja,” kata Anton.
Artinya keinginan warga, yang menghendaki fasum fasosnya diperbaiki, bisa direalisasikan tahun ini. “Keinginan masyarakat untuk perbaikan jalan sama drainase. Itu sesuai dengan kompensasi dari PLN. Anggarannya sekitar Rp140 juta. Yang diperbaiki, yang terdampak dari sutet itu. Satu RW,” pungkasnya. (zen)