CIREBON – Penggunaan e-KTP dimaksimalkan, hanya untuk warga yang berusia 17 tahun. Diluar itu, diarahkan untuk bisa bermigrasi, memanfaatkan identitas digital atau e-digital.
Di Kabupaten Cirebon, proses migrasi itu sudah dilakukan. Sejak tahun lalu. Tepatnya di November 2022. Hanya saja, belum maksimal. Hingga saat ini, baru dikisaran angka dua ribuan yang sudah melakukan proses migrasi data kependudukan ke e-digital.
“Migrasi dari e-KTP ke e-digital ini kami Pemkab Cirebon sudah memulainya sejak November tahun lalu. Saat ini baru 2000an yang sudah melakukan migrasi,” kata Kepala Dinas Disdukcapil, H Iman Supriyadi SSos MSi, ketika melakukan sosialisasi penggunaan identitas digital di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (9/1).
Baca Juga:Kepala Dinas Pemkot Cirebon Aktivasi Identitas Kependudukan Digital, Wawali Kok Gak Bisa?4 Tips Tiktok Agar Menjadi Konten Kreator FYP
Hari ini, kata Iman, pihaknya berupaya agar anggota dan kesekretariatan DPRD bisa memanfaatkan identitas digital. Mengingat, ketentuannya di 2023 ini, semua diarahkan untuk melakukan perubahan, migrasi. Khususnya bagi masyarakat yang sudah memiliki administrasi kependudukan (Adminduk).
Karena dengan dilakukan migrasi ini, efisiensinya cukup baik. Bisa mengurangi 25 persen kebutuhan blanko e-KTP. Tentu ini menjadi kabar baik, mengingat ketersediaan blanko e-KTP kerap kali kurang. Sehingga pelayanan pun terhambat karena krisis blanko.
“Jadi kita cukup terbantu dengan adanya e-digital ini,” katanya.
Nantinya, e-KTP dikhususkan bagi mereka yang berusia 17 tahun. Artinya, bagi mereka uang pindah datang, ganti status, rusak atau hilang, tidak perlu menggantinya dengan e-KTP. Cukup beralih ke e-digital.
“Bagi mereka yang baru berusia 17 tahun memang wajib untuk mempunyai KTP aslinya. Jadi e-KTP itu, nantinya dikhususkan bagi mereka,” katanya.
Pihaknya menargetkan ditahun ini yang melakukan migrasi data kependudukan ke e-digital ini, diangka 25 persen. Prosesnya cukup mudah. Cukup datang ke kecamatan, kemudian instal aplikasi identitas kependudukan. Setelah itu, ikuti intruksi yang ada dalam aplikasi tersebut.
“Di kantor kecamatan sudah bisa. Silakan datang saja. Karena kita sudah memulainya sejak 18 November tahun lalu,” katanya.
Ia memastikan, e-digital ini sama kuatnya dengan e-KTP fisik. Kedepan, pihaknya akan mencoba memperkuat regulasinya. Terkait penggunaan e-digital. Pun demikian dalam hal keamanannya. ” Regulasi dari pusat untuk adanya penguatan dari penggunaan e-digital,” tuturnya.