RAKCER.ID – Para kontraktor Kota Cirebon sedang marah. Mereka mengancam menggugat Pemkot Cirebon karena hasil pekerjaan mereka pada tahun 2022 belum dibayarkan.
Ada 7 perusahaan yang menaungi para kontraktor Kota Cirebon yang mengalami kerugian sangat besar. Sampai-sampai satu perusahaan rugi seratusan juta lebih.
Berikut ini tujuh nama perusahaan kontraktor yang belum dibayarkan hasil kerjanya tahun 2022. Mereka mengancam, akan melakukan somasi dan gugatan kepada Pemkot Cirebon.
Tujuh perusahaan yang melayangkan somasi karena kesal hasil pekerjaannya belum dibayarkan, adalah CV Berkat Indah Jaya dengan nilai kontrak Rp88.915.000, CV Berliani Jaya mengerjakan dua paket dengan nilai kontrak Rp177.714.000 dan Rp177.968.280.
Kemudian CV Dwi Manunggal Perkasa dengan nilai kontrak Rp171.353.000, CV Elgirez Eka Pratama dengan nilai kontrak Rp133.317.500, CV Handika Putra Sarana dengan nilai kontrak Rp88.950.000.
Selanjutnya, CV Karya Mulya Utama dengan nilai Rp88.900.000 serta CV Putri Sulung mengerjakan dua paket, dengan nilai masing-masing Rp88.780.000 serta Rp88.900.000.
Sekretaris Aspeknas Kota Cirebon, Das’an Suktas mengatakan, hasil pekerjaannya yang sudah lintas tahun sampai saat ini belum dibayarkan. Padahal hasil pekerjaan sudah selesai 100 persen. Bahkan sudah mengantongi Surat Perintah Membayar (SPM) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari perangkat daerah terkait.
Karena penyebab belum dibayarkan itu, maka para kontraktor ramai-ramai melayangkan somasi kepada Pemkot Cirebon.
Somasi secara spesifik dilayangkan kepada Pengguna Anggaran (PA), PPK, Plt Kepala BPKPD serta Walikota Cirebon tertanggal 11 Januari 2023 kemarin. Dilakukan oleh tujuh penyedia jasa yang bernaung di bawah Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional (Aspeknas) Kota Cirebon.
“Tujuh perusahaan yang ada di bawah asosiasi kami, mengerjakan 9 paket di tahun 2022. Namun terpaksa melayangkan somasi. Kami somasi PA, PPK, BPKPD dan Walikota, tembusan ke DPRD,” ucap Das’an.
“Pekerjaan kita sesuai SPK sudah dipenuhi. Sudah diperiksa oleh DPUTR dan sudah terbitkan SPM. Tapi BPKPD tidak kunjung menerbitkan SP2D,” jelasnya kepada Rakyat Cirebon, 12 Januari 2023.
Menurut Das’an, sampai saat ini tidak ada keterangan resmi apapun dari Pemkot Cirebon. Karena itu, jika somasi yang dilayangkan tidak direspons, maka pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan dengan melayangkan gugatan perdata, dan itu menjadi langkah terakhir.