“Tidak menutup kemungkinan ke pidana juga, tidak hanya perdata, kalau tidak direspon,” kata Das’an.
Sementara itu, Direktur CV Berkat Indah Jaya, Bobby Hartanto, sebagai salah satu penyedia jasa yang melayangkan somasi menambahkan, terakhir pihak perangkat daerah yang memberinya pekerjaan, menyodorkan surat kesepakatan bersama.
Namun karena isinya tidak spesifik mencantumkan kapan hasil kerja mereka akan dibayar, ia pun tak menandatangani surat yang disodorkan.
“Terakhir ada surat kesepakatan bersama. Satu per satu penyedia jasa dipanggil. Isinya, ditunda pembayaran dengan ketentuan sebagai berikut, tapi tidak jelas. Jadi kami tidak mau tanda tangani itu. Data yang kami dengar, kalau dari semua SKPD, utang yang belum dibayarkan hampir 26 miliar. Di DPUTR nya saja, saya dengan rekan lain kurang lebih ada 120 SPM yang belum dibayarkan,” imbuh Bobby. (*)