RAKCER.ID – PT KCIC saat ini masih menunggu keputusan terkait cost overrun dan Penyertaan Modal Negara (PMN) pada proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
GM Corporate Secretary PT KCIC, Rahadian Ratry menyebutkan hingga saat ini PMN maupun cost overrun masih terus berproses.
Pembahasan cost overrun memasuki tahap akhir antara Konsorsium Indonesia dan Konsorsium Tiongkok. Sementara PMN masih dalam proses penyaluran dari pemegang sahan Indonesia ke KCIC.
“Cost overrun dan PMN keduanya masih terus berproses. Meski begitu proses pembangunan dan kesiapan operasional KCJB masih terus berjalan,” ujarnya.
Rahadian menjelaskan, aksesibilitas adalah faktor penting dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi calon penumpang. Aksesibilitas yang mudah, diharapkan dapat berdampak positif pada penumpang.
Di area Stasiun Halim akan dibangun sky bridge yang akan menghubungkan stasiun LRT dan stasiun KCJB. Lalu stasiun Karawang akan ada exit tol Purbaleunyi KM42.
Di sisi lain, Deltamas akan ikut membangun jembatan dari sisi barat perumahan Deltamas menuju stasiun Karawang. Untuk di bagian timur stasiun Karawang, KCJB sudah melakukan koordinasi untuk membangun dan menggunakan jalan industri THK.
Di stasiun Padalarang, aksesibilitas penumpang akan semakin mudah dengan dibangunnya akses jalan dari Kota Baru Parahyangan menuju stasiun.
Pembangunan akan dilakukan pihak Kota Baru Parahyangan untuk mempermudah akses masyarakat. Sementara di Tegalluar akan dibangun jembatan penghubung wilayah Cibiru dengan stasiun.
Selain itu KCJB juga telah berdiskusi dengan Jasa Marga untuk membuat dropzone melalui rest KM 149 atau membangun exit tol di Km 151.
“Tak hanya dari KCJB, beberapa pihak swasta juga akan turut membangun akses menuju KCJB. Tentu ini jadi hal positif untuk meningkatkan mobilitas masyarakat,” papar Rahadian.
Sebelumnya, PT KCIC menggelar uji dinamis CIT Kereta Cepat Jakarta-Bandung dalam rangka G20, Rabu 16 November 2022.
Uji dinamis sepanjang 15 km itu dilaksanakan dari Stasiun Tegalluar menuju Casting Yard 4 di daerah Kopo, Kota Bandung.
Pada proses uji dinamis, kereta inspeksi melaju dengan kecepatan terbatas hingga maksimal 80 km per jam atau tidak sampai kecepatan maksimum sampai 300 km per jam.