Terpisah, anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Ruyanto mengatakan, gugatan yang dilayangkan ke PN Indramayu merupakan langkah konstitusi sebagai warga negara dan anggota DPRD Indramayu. “Saya ingin memperjuangkan hak saya. Saya ingin mencari keadilan atas pemecatan sebagai kader Partai Nasdem. Karena upaya-upaya di internal partai tidak mendapatkan ruang yang maksimal, maka saya memilih untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Indramayu,” ungkapnya.
Ia juga akan membeberkan bukti, bahwa pemecatannya sebagai kader Nasdem tidak melalui proses dan mekanisme kepartaian. Padahal ia sudah berjuang untuk membesarkan Partai Nasdem di Indramayu. Hal itu bisa dilihat dari 1 kursi DPRD Indramayu yang diperoleh dirinya dari Dapil Indramayu 3. “Saya merasa dipecat secara sepihak. Tidak ada ruang bagi saya untuk membela diri sebagai kader partai,” imbuhnya. (tar)