Tahap penyerahan minimal dukungan pemilih sendiri, lanjut Mardeko, menurut PKPU nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), berakhir pada tanggal 29 Desember, dilanjut dengan verifikasi administrasi.
Enam nama menggugat KPU Provinsi Jawa Barat ke Bawaslu, padahal, kata Mardeko, saat tanggal 29 Desember berakhir, KPU sudah memberikan perpanjangan selama tiga hari untuk input Silon diselesaikan.
“Daftar terakhir 29 Desember. KPU kasih kesempatan 3 x 24 jam, sampai tanggal 1 Januari, tapi belum juga selesai. Mungkin karena mereka merasa memegang berkas fisik dukungan, hanya tidak terinput saja, jadi mengajukan ke Bawaslu. Sekarang berproses di Bawaslu, sidang, biasanya awal mediasi, kalau mediasi gagal, langsung diputus Bawaslu,” kata Mardeko. (*)