RAKCER.ID – Deklarasi Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, sebagai kelurahan Open Defecation Free (ODF) atau bebas dari prilaku buang air besar sembarangan (BABS), menambah daftar panjang kelurahan di Kota Cirebon yang sudah berkomitmen meningkatkan kesehatan lingkungan.
Kelurahan Pulasaren menjadi kelurahan ke-20 yang menyatakan diri siap mewujudkan lingkungan sehat dan bersih, melalui indikator warganya terbebas dari prilaku buang air besar sembarangan (BABS) atau ODF.
Dengan demikian, minus dua kelurahan lagi, Kota Cirebon sudah 100 persen menjadi Kota ODF yang terbebas dari prilaku buang air besar sembarangan (BABS).
Kepala Dinas Kesehatan, dr Hj Siti Maria Listiawaty menyampaikan, dari 22 kelurahan yang ada, belum seluruhnya menyatakan komitmen siap mewujudkan lingkungan yang bebas dari BABS.
Persis ada dua kelurahan lagi yang terus didorong. Agar bisa menyusul 20 kelurahan lain, yang sudah deklarasi sebagai kelurahan ODF.
“Tinggal Kelurahan Kasepuhan dan Lemahwungkuk. Dua kelurahan lagi. Untuk Kasepuhan dalam waktu dekat, sehingga Lemahwungkuk yang masih menjadi PR kita,” ungkap dr Maria kepada Rakyat Cirebon, Selasa 17 Januari 2023.
PR di Kelurahan Lemahwungkuk, lanjut dr Maria, selain persoalan ruang, karena Lemahwungkuk berada di tengah pesisir perkotaan, maka, kesadaran masyarakat yang masih harus terus ditingkatkan.
Kemudian, butuh komitmen bersama, karena semua saling terkait. Seluruh aspek pemerintahan bersatu.
“Perlu juga stimulasi, intervensi anggaran dari pemerintah,” lanjut dr Maria.
Salah satu kendala utama dari upaya mewujudkan ODF 100 persen ini dijelaskan dr Maria, beberapa wilayah kelurahan di Kota Cirebon memang karakteristiknya kawasan padat penduduk. Sehingga sangat minim ruang-ruang untuk saluran pembuangan limbahnya.
“Kendalanya, di beberapa wilayah, memang ada daerah yang sangat kota. Yakni ruang-ruang untuk saluran pembuangan tinja itu tidak ada. Dan saluran menuju septic tank itu butuh ruang,” jelasnya.
Maka dari itu, kata dia, perlu intervensi dari pemerintah untuk mengantisipasi kendala minimnya ruang untuk instalasi saluran pembuangan tersebut.
Dari pemerintah pusat, memang sempat ada program pembangunan IPAL Komunal. Namun hal tersebut masih belum maksimal. Sehingga pembangunan-pembangunan IPAL Komunal serupa harus kembali dilakukan.