Proses Pengunduran Diri Kades Salawana Mandek, Komisi I DPRD Majalengka Panggil Pihak Terkait

Proses Pengunduran Diri Kades Salawana
MASALAH TANAH. DPRD Majalengka melalui Komisi I menggelar rapat dengar pendapat terkait proses pengunduran diri Kades Salawana Kecamatan Dawuan, Senin 16 Januari 2023. rakcer.id/hasanudin
0 Komentar

Disinggung adanya intervensi dari pihak lain kepada DPMD, Asep menyebutkan belum menduga sejauh itu. Pihaknya juga menerapkan azas praduga tak bersalah kepada sang kepala desa.
“Tapi dalam beberapa klarifikasi jelas nampak miskomunikasi antara kepala desa dan masyarakat, di mana dalam penandatanganan warkah yang menjadi sebab musabab masyarakat meminta kuwu mundur tidak melibatkan BPD dan masyarakat,” jelas dia.
Dia berharap DPMD melakukan kajian secara komprehensif dengan melihat fakta. Sehingga terlihat proses pengunduran diri Kades Salawana bisa dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Salawana Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Cecep mundur dari jabatannya pada bulan November 2022 lalu.
Ratusan warga menggeruduk kantor balai desa untuk meminta kepala desa yang baru menjabat sekitar satu tahun itu tidak lagi menjabat.
Sekretaris Kecamatan Dawuan, Arif Nurhadi mengatakan, mundurnya kepala desa tersebut setelah melalui hasil audiensi dari perwakilan tokoh masyarakat, Muspika Dawuan maupun kepala desa itu sendiri.
Menurutnya, berita acara yang telah dibuat itu berkaitan dengan surat pengunduran diri. Surat tersebut ditindaklanjuti melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan membuat surat resmi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD). *

0 Komentar