RAKCER.ID – Setelah melalui tahapan tes tertulis, pembentukan badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan membantu tugas KPU Kota Cirebon saat pemilu di tingkat kelurahan, sampai pada tahap tes wawancara.
Sesuai dengan jadwal yang sudah disusun KPU Kota Cirebon, tes wawancara calon anggota PPS dilaksanakan selama dua hari yakni hari Rabu-Kamis 18-19 Januari 2023.
Untuk teknis di hari pertama, tes wawancara calon anggota PPS dibagi tiga sesi. Yakni sesi pertama pukul 09.00 WIB untuk peserta dari Kelurahan Kesambi, Kelurahan Sunyaragi, Kelurahan Pekiringan, Kelurahan Drajat dan Kelurahan Karyamulya.
Sesi kedua, dimulai pukul 13.30 WIB, untuk calon PPS dari Kelurahan Kasepuhan, Kelurahan Pegambiran, Kelurahan Lemahwungkuk dan Kelurahan Panjunan.
Sementara sesi ketiga di hari pertama, dimulai pada pukul 16.30 WIB untuk peserta dari Kelurahan Jagasatru, Kelurahan Pekalipan, Kelurahan Pekalangan dan Kelurahan Pulasaren.
Sementara untuk hari kedua, Kamis (19/1), akan ada dua sesi dengan jam yang sama dengan hari pertama. Sesi pertama untuk Kelurahan Kalijaga, Kelurahan Argasunya, Kelurahan Larangan, Kelurahan Kecapi dan Kelurahan Harjamukti.
Sedangkan untuk sesi kedua, untuk peserta dari Kelurahan Kesenden, Kelurahan Kejaksan, Kelurahan Kebonbaru dan Kelurahan Sukapura.
Koordiv Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Cirebon, Dedi Haerudi menyampaikan, dari hasil CAT sebelumnya, KPU menetapkan ada 156 peserta yang lolos dan ikut tes wawancara.
“Yang ikut wawancara 156 peserta. Sepertinya tes wawancara hari ini sampai malam,” ungkap Dedi.
Dari hasil tes wawancara ini, lanjut Dedi, akan memasuki tahap akhir. Pendaftar akan diambil dua kali angka kebutuhan personel PPS. Berarti akan diambil tiga orang.
Namun dari sebaran peserta yang ikut tes wawancara, kata Dedi, ada beberapa kelurahan yang memang jumlahnya minim. Bahkan kurang dari dua kali angka kebutuhan. Seperti di Kelurahan Argasunya, yang hanya ada lima orang pendaftar, dan di Kelurahan Pekalipan yang hanya ada empat pendaftar.
“Yang kurang dari itu (dua kali angka kebutuhan, red), secara otomatis akan lolos. Tinggal penetapan tiga besar saja,” kata Dedi.