RAKCER.ID – 249 anak di bawah umur di Kabupaten Majalengka melakukan pernikahan dini selama tahun 2022 lalu. Bahkan dari 249 anak-anak tersebut ada yang masih berusia 15 tahun.
Kasi Bimas Kementerian Agama (Kemenag) Majalengka M Risan mengatakan, 249 anak di bawah umur yang menikah dini itu merupakan dispensasi dari Pengadilan Agama.
Dispensasi 249 anak di bawah umuir yang menikah dini itu sudah disetujui Pengadilan Agama, sehingga pihak KUA wajib menikahkan para calon pengantin tersebut.
“Data pernikahan yang ada di KUA itu berdasarkan dispensasi dari Pengadilan Agama, sehingga kita dari pihak KUA maupun Kemenag harus menikahkan semua calon pengantin itu,” ujar Risan.
Pihaknya hanya menikahkan saja, karena kewajiban KUA kepada calon pengantin yang mendaftarkan diri ke KUA harus dinikahkan walaupun di bawah umur.
“Yang jelas, mereka mendapatkan dispensasi yang jelas dari Pengadilan Agama,” ujar Risan, Rabu 18 Januari 2023.
Dia mengungkapkan, dari 249 anak di bawah umur yang melakukan pernikahan dini itu di antaranya dilakukan oleh 33 anak laki-laki.
Sedangkan, sisanya 216 dilakukan oleh anak perempuan. Adapun anak yang mengajukan dispensasi menikah dini tercatat paling muda berusia 15 tahun.
“Selama tahun 2022, dispensasi yang kita terima dan calon pengantin yang menikah di bawah umur sebanyak 33 laki-laki dan 216 perempuan. Paling muda 15 tahun,” terang Risan.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Populasi penduduk yang meningkat dan pergaulan yang makin sulit dijangkau menjadi beberapa faktor anak di bawah umur menikah dini.
Jika dilihat dari jumlah penduduk memang cukup tinggi. Tapi pihaknya berupaya memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa ada sisi kesehatan yang harus dijaga oleh calon pengantin.
Usia kehamilan juga belum memenuhi standar, termasuk hal-hal lain yang perlu dijaga.
“Yang jelas setiap tahunnya meningkat, karena kita bicara jumlah penduduk dan juga pergaulan yang ada,” jelas dia. *