Kendati demikian diharapkan bisa bersinergi dengan pemerintah daerah serta institusi vertikal yang ada.
“Kita sedikit telat pembentukannya karena ada perubahan aturan dari Permendagri. Kemudian Perbupnya baru dibuat ditahun 2022 kemarin. Jadi telatnya itu, karena nunggu perbup nya dulu,” kata dia.
“Tapi, hal itu bukan menjadi persoalan. FKDM diharapkan bisa berperan aktif dan eksis melakukan tugas dan fungsinya dalam memberikan informasi pendeteksian dini atau pencegahan dini,” pungkasnya. (zen)