Sementara pihak investor menginginkan agar perusahaan yang telah dibangun, bisa langsung beroperasi tanpa kendala. Tapi nyatanya harus terkendala. Karena proses perizinannya belum tuntas.
“Ini harus ada solusi. Kami menawarkan solusi agar dinas terkait bareng datang ke kementrian. Agar kewenangannya bisa diserahkan ke daerah. Dilimpahkan. Sudah ada suratnya, tapi pelimpahan AMDAL ini, untuk modal usaha yang nilainya Rp50 juta,” tuturnya.
Artinya, kata Pandi tetap saja tidak memberikan solusi untuk persoalan di daerah. Karena tidak bisa menyentuh perusahaan besar seperti PMA itu. (zen)