“Kan tidak ada kewajiban mengumumkan nilai hasil wawancara. Pak Safei sebagai divisi hukum sudah menjamin itu tidak bertentangan dengan aturan,” ungkapnya.
Sayangnya, mahasiswa yang terlanjur kecewa lalu mengambil sikap untuk meninggalkan gedung KPU. Mereka tetap pada pendiriannya, dan menilai KPU Kabupaten Cirebon tidak transparan dalam perekrutan PPK dan PPS. (*)