“Itu sudah lama ya, sekarang yang bersangkutan juga tidak tercatat juga Sipol kami,” ucapnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka, Agus Syuhada membenarkan kabar yang tengah viral tersebut. Namun saat ini pihaknya harus memverifikasi kebenaran kabar tersebut.
“Saya belum mengambil keputusan tentang hal ini. Sebab yang bersangkutan baru akan kami panggil siang ini, untuk dimintai keterangan. Jika memang terbukti maka bisa diberhentikan,” ungkap Agus. *