Dijelaskan Fitrah, perlindungan JKK dan JKM yang diberikan kepada KSB RT dan RW memiliki manfaat besar, terlebih pagi para pengurus.
Pasalnya, dengan iuran premi yang tidak terlalu besar, hanya Rp12.447, bisa memberikan manfaat besar jika terjadi resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian, saat para pengurus RT dan RW menjalankan tugasnya.
Melalui program jaminan JKK dan JKM, jika terjadi resiko kecelakaan kerja, mereka akan mendapatkan jaminan pengobatan di RS Kelas 1, dan dibiayai sampai dengan sembuh.
Kemudian jika kecelakaan tersebut mengakibatkan tidak dapat bekerja akan mendapatkan pengganti upah selama tidak bisa bekerja sebesar Rp2.456.000 setiap bulan, paling lama 1 tahun.
Belum lagi, jika terjadi resiko kematian akibat kecelakaan kerja, maka para ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp117.888.000, selain itu juga bagi anaknya untuk 2 orang akan mendapatkan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta.
“Banyak manfaat, ketika terjadi resiko kematian, tetapi bukan akibat dari kecelakaan kerja, ahli waris tetap mendapatkan santunan sebesar 42 juta,” kata Fitrah.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Cirebon, Sudarwoto menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Cirebon, yang sudah mengamanahkan pihaknya untuk memberikan jaminan perlindungan ketenagakerjaan kepada pengurus inti RT dan RW se-Kota Cirebon.
“Ini adalah program yang harus diikuti daerah lain, kami juga sampaikan terima kasih atas kepercayaan Pemkot untuk BP Jamsostek, yang telah memberikan perhatian kepada jajaran pemerintahan di tingkat RT dan RW,” tambah Sudarwoto. (*)